Salurkan Produk Pembiayaan Usaha Rakyat, Bank Jatim Kerja Sama dengan BAZNAS Provinsi Jatim

Date: 23 desember 2015

Kategori :



PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (bankjatim) semakin mengembangkan fasilitas produk dan layanan dalam pembiayaan syariah. Hal ini diwujudkan dengan menjalin kerjasama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur tentang Penyaluran Pembiayaan Usaha Rakyat (PUSYAR) yang dilaksanakan di Hotel Shangri-La Surabaya (22/12).

Produk PUSYAR merupakan produk sinergi antara beberapa pihak dalam rangka pemberian pembiayaan penguatan permodalan bagi UMKM Kota Mojokerto antara pihak Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto, BAZNAS Kota Mojokerto, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (DISKOPERINDAG) Kota Mojokerto & Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kota Mojokerto.

Sejak diluncurkan pertama kali pada tahun 2012 yang lalu oleh BPRS Kota Mojokerto, kondisi pembiayaan produk PUSYAR di BPRS Kota Mojokerto adalah sebagai berikut :

 

TAHUN

ANGGARAN (Rp)

NASABAH

REALISASI

NPF

2012

1,000,000,000.00

120

990,000,000.00

0%

2013

1,000,000,000.00

117

968.300.000,00

0%

2014

1,500,000,000.00

174

1,440,500,000.00

0%

Juli 2015

3,000,000,000.00

65

994,000,000.00

0%

 

Atas capaian yang telah diraih oleh BPRS Kota Mojokerto dan lembaga terkait di Mojokerto, OJK Kantor Regional 3 berupaya untuk memperluas produk PUSYAR tersebut, tidak hanya untuk diterapkan di Mojokerto saja, namun juga untuk BPRS milik Pemda lain di Jawa Timur, diantaranya yaitu BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, BPRS Kota Magetan dan BPRS Sampang. Dalam merealisasikan hal tersebut, OJK menunjuk bankjatim sebagai koordinator BPRS yang akan melakukan pemasaran produk PUSYAR.

Direktur Utama bankjatim R. Soeroso menyampaikan potensi yang dapat diperoleh dengan adanya kerja sama ini, yaitu bahwa saat ini di setiap Kota dan Kabupaten di Jawa Timur telah memiliki organisasi BAZNAS Kota/Kabupaten yang masing masing memiliki dana kelolaan sendiri berdasarkan hasil pendapatan zakat di masing-masing wilayah.

“Dengan adanya kerja sama ini, Unit Usaha Syariah bankjatim dapat mengelola dana yang ada di BAZNAS Kota/Kabupaten.sehingga berpotensi meningkatkan perolehan Dana Pihak Ketiga. Selain itu, terdapat potensi penyaluran pembiayaan kepada BPRS baik yang berstatus sebagai anggota Perhimpunan Bank Milik Daerah Se Indonesia (PERBAMIDA) maupun yang bukan anggota PERBAMIDA yang akan menyalurkan produk PUSYAR” jelas R. Soeroso. 

Dalam prosesnya, bankjatim akan dapat memberikan pembiayaan PUSYAR kepada nasabah dengan akad Murabahah, dengan total pembiayaan yang diberikan dan biaya-biaya yang mencakup pokok pembiayaan, margin pembiayaan, premi asuransi dan biaya administrasi.

Dalam hal ini, calon nasabah PUSYAR wajib mendapatkan rekomendasi BAZNAS dan DISKOPERINDAG sebelum mendapatkan realisasi pembiayaan dari BPRS. Atas pembiayaan yang diberikan oleh BPRS Kota/Kabupaten, nasabah hanya wajib membayar angsuran pokok pembiayaan saja, sedangkan margin pembiayaan, premi asuransi, dan  biaya administrasi merupakan subsidi dari BAZNAS.