Kiriman Uang

Western Union

Diskripsi Produk :
Adalah jasa pengiriman uang/penerimaan kiriman uang secara cepat (real time on line) yang dilakukan lintas negara atau dalam satu negara.

Karakteristik :

  1. Diperuntukkan perorangan dan badan usaha/hukum pemegang rekening atau bukan rekening di Bank Jatim.
  2. Pengirim/Penerima/kuasa Badan Usaha wajib menyerahkan asli bukti identitas.
  3. Agen pembayar membayarkan transfer kepada Penerima dalam mata uang lokal negara tujuan atau mata uang yang disepakati pada saat pengiriman.
  4. Setoran tunai atau non tunai.
  5. Pengirim dikenakan biaya pengiriman.
  6. Penerima transfer adalah pemegang rekening Bank Jatim Syariah, rekening Bank lain atau diambil tunai.
  7. Penerima kiriman uang :
    1. Nasabah - bebas biaya
    2. Non Nasabah - biaya materai.
  8. Pengiriman hanya dalam bentuk mata uang Rupiah.
  9. Batas waktu transfer sesuai jadwal yang ditentukan Bank Jatim Syariah.
  10. Dilayani di semua negara, kecuali dalam kondisi tertentu dan hanya berlaku secara temporary.


Manfaat :

  1. Pemindahan dana dengan aman dan mudah.
  2. Biaya pengiriman terjangkau.
  3. Tidak ada jumlah minimal untuk uang akan yang dikirim.
  4. Waktu pengiriman cepat, dalam hitungan detik dana sudah dapat diambil oleh Penerima
  5. Pengirim/penerima tidak harus memiliki rekening di bank atau tidak harus berdomisili tetap di negara pengirim atau di negara tujuan transfer.


Persyaratan :

Pengiriman Uang

  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi pengiriman uang.
  2. Menyerahkan dana (valuta rupiah) dan asli bukti identitas yang masih berlaku.
  3. Memberitahukan data transfer kepada Penerima yang meliputi nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman.


Penerimaan Uang

  1. Mengisi dan menandatangani aplikasi penerimaan uang dan menyerahkan buktiidentitas yang masih berlaku.
  2. Mengetahui data transfer yang meliputi nama Penerima, nama Pengirim, jumlah uang dikirim, negara asal transfer dan nomor referensi pengiriman (diperlukan hanya untuk kondisi tertentu).
  3. Nasabah menerima kiriman uang dalam mata uang rupiah.