KPR Sejahtera FLPP
adalah kredit dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang diterbitkan oleh bankjatim kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka pemilikan Rumah Sejahtera yang dibeli dari Badan Hukum atau orang perseorangan yang bekerjasama dengan Badan Hukum.
- Sasaran Kredit
Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan paling banyak Rp8.000.000,- per bulan - Harga Rumah
- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan bekasi) 150.500.000
- Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) 168.000.000
- Kepulauan Riau (Batam) 156.500.000
- Rumah Susun yang dapat dibeli maksimal seharga Rp284.400.000,00
- Uang Muka / Down Payment (DP)
- Minimal sebesar 1% dari harga jual rumah sejahtera.
- Plafond Kredit
Nilai KPR Paling banyak sebesar harga jual rumah sejahtera dikurangi dengan minimum uang muka 1% dikurangi subsidi bantuan uang muka (SBUM). - Suku Bunga
- 5,00% pa efektif rate bersifat tetap selama jangka waktu kredit (fixed rate) dengan perhitungan bunga tahunan (annuity).
- Syarat Pengajuan Kredit
- Belum memiliki rumah dan menerima subsidi pemilikan rumah
- Memiliki KTP dan NPWP
- Bagi PNS / TNI / POLRI yang pindah domisili karena keperluan dinas dikecualikan dari ketentuan belum memiliki rumah
- Dokumen Pengajuan Kredit
- Pas foto ukuran 4x6
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi atau surat pernyataan penghasilan diketahui: Pimpinan instansi tempat bekerja untuk masyarakat berpenghasilan tetap, Kepala Desa/Lurah untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat keterangan penghasilan dari instansi tempat bekerja / slip gaji untuk masyarakat berpenghasilan tetap
- Surat Keterangan belum memiliki rumah dari RT/RW setempat / Instansi tempat bekerja atau Surat Keterangan Sewa / kuitansi sewa rumah
- Syarat lainnya sesuai ketentuan Bank Jatim
Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat.