BANKIT KKOP-KKPA (LPDB KUMKM)
- Kredit Kepada Koperasi (KKOP) disalurkan kepada Koperasi yang memiliki usaha produktif untuk keperluan koperasi sebagai lembaga (tidak untuk disalurkan kepada anggota)
- KREDIT KEPADA KOPERASI UNTUK ANGGOTANYA (KKPA) disalurkan kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Kopersi Primer yang mempunyai Unit Simpan Pinjam untuk disalurkan kepada anggota koperasi yang memiliki usaha produktif
- Plafond Kredit
Ditentukan berdasarkan hasil analisa kebutuhan kredit dan kemampuan pengembalian kredit - Jangka Waktu
- Pembiayaan sektor tebu maksimal 2 tahun
- Pembiayaan non sektor tebu maksimum 3 tahun
- Suku Bunga
Suku bunga ringan, kompetitif dan menarik. - Jaminan Kredit
- KKPA sektor Tebu;
- Jaminan utama berupa kelayakan usaha
- Corporate Guarantee dari Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) atau Pabrik Gula
- DO (delivery Order) Gula
- KKPA selain sektor tebu :
- Jaminan utama berupa kelayakan usaha
- Jaminan tambahan berupa asset debitur baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau dalam bentuk lain
- KKPA sektor Tebu;
- Syarat Pengajuan Kredit
- Pas Foto ukuran 4 x 6 seluruh pengurus,
- Copy bukti identitas diri (KTP/SIM/Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah apabila KTP tidak berlaku) dari seluruh pengurus,
- Copy akta pendirian berikut perubahan dilegalisir Dinas,
- Copy Badan Hukum Koperasi dilegalisir Dinas,
- Copy Berita Acara RAT 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir Dinas,
- Daftar susunan Pengurus dan Pengawas dilegalisir Dinas,
- NPWP, SIUP/TDP,
- Daftar dan Jumlah anggota dan/atau calon anggota,
- Jika koperasi sudah memiliki SIUP/TDP/TDI, harap copy diserahkan kepada Bank,
Syarat lainnya sesuai ketentuan bankjatim. Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat