Kredit Pemilikan Rumah Subsidi

Kredit bersubsidi adalah kredit pemilikan rumah program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan untuk pembelian rumah sejahtera tapak atau rumah sejahtera susun.

  • Keuntungan
    • Jangka waktu maksimal 20 tahun
    • Uang muka ringan 1% dari limit kredit
    • Suku bunga tetap 5%
    • Angsuran murah dan tetap selama jangka waktu kredit
    • Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4Juta (khusus rumah tapak)
    • Bebas premi asuransi dan PPN
    • Dapat dilunasi sebelum jatuh tempo
  • Persyaratan
    • Warga Negara Indonesia
    • Berusaha minimal 21 tahun atau sudah menikah
    • Tercatat sebagai penduduk di 1(satu daerah kabupaten/kota
    • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri
    • Memiliki penghasilan sesuai batas penghasilan yang ditentukan
    • Tidak memiliki rumah, dikecualikan untuk ASN/TNI/Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan berlaku hanya sekali, yang dibuktikan dengan surat pernyataan diketahui pimpinan/ kepala instansi atau kepala desa/ lurah setempat
    • Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah, dikecualikan untuk ASN/TNI/Polri yang pindah domisili karena kepentingan dinas dan berlaku hanya sekali
    • Bagi kelompok sasaran berstatus suami istri, dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi Pemerintah untuk pemilikan rumah
    • Memiliki NPWP, berstatus kawin hanya dipersyaratkan suami/istri
    • Menyerahkan Fotocopy SPT Tahuna PPh orang pribadi sesuai peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk penghasilan di bawah PTKP

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim