Kredit Linkage BPR
- Sasaran Kredit
- Pola Executing
- Pola Channeling
- Pola Joint Financing
- Plafond Kredit
- Pola Executing
- Plafond maksimal BPR sesuai dengan kebutuhan pembiayaan (Rencana Bisnis);
- Plafond maksimal BPR ke nasabah disesuaikan dengan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) BPR
- Linkage BPR Pola Executing untuk disalurkan kepada Pegawai BPR
- Jumlah dan penghasilan pegawai BPR
- Kebutuhan dan kemampuan pengembalian kredit sesuai SOP Kredit Pegawai di BPR;
- Kemampuan manajemen BPR mengelola pinjaman
- Linkage BPR Pola Channeling
Per-Debitur maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) - Linkage BPR Pola Joint Financing
Per-Debitur maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan atau tidak melanggar BMPK BPR
- Pola Executing
- Jangka Waktu
- Linkage BPR Pola Executing
- Jangka Waktu Fasilitas Kredit Kepada BPR:
- BPR Perbamida maksimal 16 (enam belas) tahun;
- BPR Perbarindo maksimal 6 (enam) tahun;
- Batas waktu penarikan fasilitas kredit maksimal 1 (satu) tahun dan apabila masih terdapat sisa fasilitas, maka dikenakan Commitment Fee pada awal tahun ke-2 (dua) sesuai dengan Keputusan ALCO dan sisa fasilitas tidak bisa ditarik sampai dengan jatuh tempo
- Usaha penerima pinjaman yang dapat dibiayai, adalah semua usaha produktif yang dinyatakan layak berdasarkan asas-asas Perbankan dan Perkreditan yang sehat tidak terbatas pada sektor :
- Jangka Waktu Fasilitas Kredit Kepada BPR:
- Jangka Waktu Kredit BPR;
- BPR Perbamida dan Perbarindo yang disalurkan kepada calon/debitur (end user) berpenghasilan tidak tetap maksimal 5 (lima) tahun;
- BPR Perbamida yang disalurkan kepada calon/debitur (end user) berpenghasilan tetap maksimal 15 (lima belas) tahun
- Linkage BPR Pola Executing untuk disalurkan kepada Pegawai BPR
Maksimal 10 tahun - Linkage BPR Pola Channeling
Maksimal 3 tahun - Linkage BPR Pola Joint Financing
Sesuai kelayakan proyek maksimal 3 tahun
- Linkage BPR Pola Executing
- Syarat Pengajuan Kredit
- Pola Executing
- BPR harus sudah beroperasional minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan izin operasional dari Departemen Keuangan / Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan;
- Tingkat Kesehatan BPR tahun terakhir adalah kategori “CUKUP SEHAT” sesuai dengan yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Analis melakukan verifikasi Tingkat Kesehatan BPR melalui self assesment dengan sumber data dari website Otoritas Jasa Keuangan
- Pola Channeling dan Joint Financing;
- BPR harus sudah beroperasional minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan izin operasional dari Departemen Keuangan / Bank Indonesia / Otoritas Jasa Keuangan.
- Hasil pemeriksaan Bank terhadap Tingkat Kesehatan BPR minimal adalah kategori “CUKUP SEHAT” yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan
- Pola Executing, Channeling dan Joint Financing;
- Menyerahkan laporan bulanan Bank Indonesia bulan yang terakhir;
- Menyerahkan Business Plan atau Rencana Kerja tahun yang terakhir;
- Perubahan terhadap Business Plan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diserahkan ke Bank;
- Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 12% (dua belas persen);
- Non Performing Loan (NPL) Nett Ratio tidak boleh lebih dari 8% (delapan persen) menurut perhitungan Bank Jatim
- BPR Untuk Pegawainya (Pola Executing)
- BPR harus sudah beroperasional minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan izin operasional dari Departemen Keuangan/Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan;
- Tingkat Kesehatan BPR minimal ”CUKUP SEHAT”.
- Menyerahkan laporan bulanan Bank Indonesia bulan yang terakhir;
- Menyerahkan fotokopi laporan bulanan (bulan yang terakhir) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
- Menyerahkan Business Plan atau Rencana Kerja tahun yang terakhir;
- Perubahan terhadap Business Plan yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus diserahkan ke Bank;
- Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 12% (dua belas persen);
- Non Performing Loan (NPL) Nett Ratio tidak boleh lebih dari 8% (delapan persen) menurut perhitungan Bank Jatim;
- BPR dan Pengurus BPR tidak memiliki tunggakan kredit yang dibuktikan dengan laporan SID/SLIK
- Pola Executing