Kredit Linkage BPR
- SASARAN KREDIT :
- Pola Executing
- Pola Channeling
- Pola Joint FInancing
- Pola Executing untuk pegawainya
- SUKU BUNGA
- Suku bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- JANGKA WAKTU
- Lingkage BPR Pola Executing
Jangka waktu fasilitas kredit kepada BPR- BPR Perbamida maksimal 16 tahun
- BPR Perbarindo maksimal 6 tahun
- Linkage BPR Pola Channeling
Maksimal 3 Tahun - Linkage BPR Pola Joint Financing
Sesuai kelayakan proyek Maksimal 3 Tahun - Linkage BPR Pola Executing untuk pegawainya
Maksimal 10 Tahun
- Lingkage BPR Pola Executing
- JAMINAN KREDIT
- Pola Executing, Pola Channeling
Jaminan utama kelayakan usaha operasional BPR sesuai dengan standard Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan, Jaminan tambahan :- Personal Guarantee untuk BPR milik swasta
- Untuk BPR Perbamida total jaminan minimal sebesar 100% dari plafond kredit. Cash Collateral dan/atau Fix Asset dan/atau Asuransi Kredit minimal sebesar 50% dari plafond kredit;
- Jaminan tambahan untuk BPR Perbamida adalah asset replacement minimalsebesar 125% Cash Collateral dan/atau fix asset dan/asset asuransi kredit minimal sebesar 70% dari plafond kredit;
- Pola Executing, Pola Channeling
- SYARAT PENGAJUAN KREDIT
- Pola Executing
- BPR harus sudah beroperasional minimal 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan ijin operasional dari Departemen Keuangan/ Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan Tingkat Kesehatan BPR. Tingkat kesehatan BPR Perbarindo tahun terakhir adalah kategori Cukup Sehat sesuai dengan yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
- Analis melakukan verifikasi Tingkat Kesehatan BPR melalui self assesment dengan sumber data dari website Otoritas Jasa Keuangan.
- Pola Channeling dan Joint Financing
- BPR harus sudah beroperasional minimal 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan ijin operasional dari Departemen Keuangan/ Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
- Hasil pemeriksaan Bank terhadap Tingkat Kesehatan BPR minimal adalah kategori Cukup Sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan
- Pola Executing, Channeling dan Joint Financing
- Menyerahkan laporan bulanan Bank Indonesia bulan yang terakhir.
- Menyerahkan Business Plan atau Rencana Kerja tahun yang terakhir
- Perubahan terhadap Business Plan yang telah disetujui Bank Indonesia harus diserahkan ke Bank
- Rasio Kecukupan Modal (CAR) minimal 12%
- Non Performing Loan (NPL) Nett Ratio tidak boleh lebih dari 8% menurut perhitungan Bank Jatim
- Pola Executing
- Untuk keterangan lebih lanjut, silahkan hubungi INFO BANK JATIM di 14044 atau hubungi kantor Cabang Bank Jatim terdekat.