Kredit Jaminan Emas

Kredit Jaminan Emas adalah kredit yang digunakan sebagai sumber pendanaan untuk segala keperluan Anda dengan menjaminkan emas yang dimiliki berupa emas batangan/lantaka, emas perhias, uang emas dan koin emas atau dalam bentuk lainnya

  • Keuntungan
    • Suku bunga kompetitif
    • Jangka waktu panjang hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang
    • Masyarakat limit hingga 80% dan nilai emas
    • Persyaratan mudah dan proses persetujuan singkat
    • Praktis
      Pembayaran angsuran autodebet dari rekening debitur di Bank
    • Jaminan keamanan penyimpanan emas
  • Persyaratan
    • Warga Negara Indonesia
    • Memiliki emas dan bukti kepemilikan
    • Memiliki KTP dan copy rekening koran/ tabungan
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
    • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
    • RIPLAY Kredit Jaminan Emas

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim