Kredit Sindikasi

  • Kredit Sindikasi adalah kredit yang diberikan oleh 2 (dua) atau lebih Bank / lembaga keuangan Non-Bank kepada debitur, dengan syarat atau ketentuan yang sama bagi para peserta sindikasi, diperjanjikan dalam dokumentasi, dan diadministrasikan oleh lembaga yang disebut agen;
  • Penggunaan Kredit Sindikasi :
    • Sektor Usaha yang Dibiayai
      Sektor usaha yang layak dibiayai adalah semua sektor usaha, kecuali sektor usaha tertentu yang dilarang dan/atau dinyatakan jenuh oleh Pemerintah.
    • Pengguna Fasilitas Kredit Sindikasi
      Pengguna fasilitas kredit sindikasi adalah Badan Usaha yang berbadan hukum baik Badan Usaha Milik Swasta, Milik Pemerintah (BUMN/BUMD) dan Pemerintah Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota).

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim.