Kepemilikan Logam Emas IB Barokah

Merupakan pembiayaan yang diberikan untuk membantu Anda memiliki emas lantakan dengan harga mudah. Pembiayaan ini menggunakan prinsip Murabahah.

PLAFOND :

Maksimal pembiayaan sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap nasabah.

JAMINAN

Emas batangan 24 karat berat minimal 10 gram

JANGKA WAKTU

  1. Jangka waktu minimal 24 bulan
  2. Jangka waktu maksimal 60 bulan

SSYARAT & KETENTUAN

  1. Warga negara Indonesia
  2. Telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah dan berwenang melakukan tindakan hukum (usia sesuai umur dalam KTP)
  3. Memiliki penghasilan yang menurut perhitungan bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran sampai pembiayaan lunas
  4. Mempunyai pekerjaan tetap (sebagai karyawan atau pekerjaan lainya yang memperoleh gaji tetap) atau menjalankan usahanya sendiri (wiraswasta) dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun
  5. Tidak memiliki pembiayaan bermasalah baik di bank jatim  maupun bank lainya.
  6. Menyampaikan NPWP pribadi untuk pemohon dengan jumlah pembiayaan > Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) atau SPT pasal 21.
Berpenghasilan tetap/keryawan Berpenghasilan tidak tetap/Wiraswasta
Mengisi formulir dan akad permohonan Mengisi formulir dan akad permohonan
Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor) Menyerahkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM/Paspor)
Menyerahkan fotokopi slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang Menyerahkan surat keterangan penghasilan
Menyerahkan fotokopi rekening di bank jatim atau bank lain Menyerahkan fotokopi rekening di bankjatim atau bank lain
Menyerahkan surat kuasa pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran kolektif Izin praktek (bagi yang mempunyai profesi)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah