Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik

Memberikan fasilitas kepada nasabah yang membutuhkan manfaat atas barang (sewa) dengan pembayaran tangguh, dengan opsi memiliki dikemudian hari.

  • Objek Sewa :
    1. Properti (rumah, ruko, gudang, rukan, rusun);
    2. Peralatan/Appliances (peralatan medis, peralatan industri/pabrik, mesin industri/pabrik);
    3. Alat – alat transportasi;
    4. Alat – alat berat.
  • Manfaat :
    1. Proses cepat dan mudah;
    2. Biaya administrasi ringan;
    3. Perlindungan asuransi syariah.
  • Kriteria Nasabah :
    1. Memiliki legalitas pendirian perusahaan, legalitas usaha, legalitas pengajuan permohonan pembiayaan;
    2. Tidak terdaftar dalam Daftar Orang Tercela (DOT);
    3. Tidak termasuk Black List News Letter PPATK;
    4. Individu WNI atau perusahaan yang berdiri serta tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia;
    5. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Bank Indonesia atau memiliki kredit macet di bank lain;
    6. Pekerjaan atau perusahaan yang dijalani telah beroperasi minimal 2 (dua) tahun dengan track record yang baik;
    7. Laporan keuangan nasabah harus menunjukkan kondisi untung/profit minimal dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • List Dokumen :
    1. Surat permohonan IMBT;
    2. Copy perjanjian jual beli barang atau yang dipersamakan dengan itu sesuai dokumen yang dikeluarkan oleh penjual yang ditandatangani nasabah;
    3. Seluruh dokumen legalitas perusahaan dan dokumen identitas perngurus perusahaan;
    4. Copy rekening koran/tabungan minimal 6 (enam) bulan terakhir;
    5. Copy laporan keuangan perusahaan minimal 2(dua) tahun terakhir;
    6. Daftar proyek yang selesai dikerjakan dan yang sedang berjalan;
    7. Daftar riwayat hidup pengurus perusahaan
    8. Surat Persetujuan Prinsip;
    9. Akad IMBT
    10. Tanda Terima barang yang disewa

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah.