Pembiayaan Piutang (Anjak Piutang) iB Barokah

Jasa pengalihan penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari Korporat/Seller (Nasabah) kepada Bank yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang (Mitra Korporasi/Buyer) yang dapat disertai dengan fasilitas pembiayaan jangka pendek kepada Korporat/Seller (Nasabah) yang diperuntukan sebagai talangan atas kebutuhan likuiditas Korporat/Seller (Nasabah) senilai tagihan piutang dengan berlandaskan prinsip syariah.

PERSYARATAN NASABAH :

  1. BUMN/BUMD dan Perusahaan Swasta
  2. Transaksi antara Korporat/seller dengan Mitra Korporat/Buyer minimal sudah dilaksanakan 6 (enam) kali
  3. Hubungan transaksi Korporat/seller (nasabah) wajib memiliki / membuka rekening tabungan / giro amanah pada kantor cabang bank pemberi pembiayaan

Dokumen yang diperlukan :

  1. Akad wakalah bil ujroh
  2. Akad plafond qardh
  3. Surat permohonan realisasi
  4. Copy invoice /  tagihan transaksi yang telah diakseptasi
  5. Copy bukti pengiriman barang/jasa (BAST/dokumen lain yang dipersamakan)
  6. Copy neraca laba-rugi 2 (dua) tahun terakhir Korporat/Seller (Nasabah) dan jika ada neraca Mitra Korporat/Buyer
  7. Surat keterangan lain (jika ada)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim Syariah