giro

Giro Bank JatimMerupakan produk simpanan bank yang sudah lama dikenal masyarakat. Produk ini banyak memberikan kemudahan dan kenyamanan dalam setiap transaksi keuangan anda dan tersedia dalam bentuk rekening giro dan valas.

Sebagai usahawan, untuk kebutuhan transaksi sehari-hari tentu lebih aman bila tanpa harus membawa uang tunai ke mana-mana, cukup menggunakan Cek/Bilyet Giro atas Rekening Giro Bank Jatim yang telah disediakan.

Dengan Rekening Giro Bank Jatim, anda akan memperoleh buku Cek dan Bilyet Giro sebagai sarana untuk melakukan transaksi bersama mitra bisnis anda.

Ditunjang oleh pelayanan yang cepat dan ramah, Rekening Giro Bank Jatim akan sangat membantu kemajuan usaha anda.

JASA GIRO
Kami memberikan Jasa Giro secara bersaing, dan tentunya keuntungan anda adalah prioritas kami.
Kemudahan Rekening Giro Bank Jatim :
  1. Bank Jatim sudah On-line di seluruh Cabang/ Cabang Pembantu dan Kantor Kas.
  2. Bebas melakukan penyetoran dan pengambilan tunai.
  3. Setoran anda juga bisa berupa Cek/Bilyet Giro melalui kliring atau pemindahbukuan.
  4. Setiap bulan rekening Giro anda dikenakan biaya administrasi yang sangat ringan.
PERSYARATAN

PERORANGAN

  • Mengisi formulir Data Nasabah (CIF)
  • Mengisi formulir pembukaan Rekening Giro
  • Foto copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor/ lainnya) yang masih berlaku
  • Menyerahkan pas foto
  • Setoran pertama minimal Rp1.000.000,00
  • Saldo terendah per bulan Rp1.000.000,00


PERUSAHAAN

  • Mengisi formulir Data Nasabah (CIF)
  • Mengisi formulir pembukaan Rekening Giro
  • Foto copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor/ lainnya) yang masih berlaku
  • Menyerahkan pass foto
  • Akte Pendirian Perusahaan, NPWP dan perijinan yang menyangkut usahanya
  • Setoran pertama minimal Rp2.500.000,00
  • Saldo terendah per bulan Rp2.000.000,00

DINAS/INSTANSI PEMERINTAH

  • Mengisi formulir Data Nasabah (CIF)
  • Mengisi formulir pembukaan Rekening Giro
  • Foto copy identitas diri (KTP, SIM, Paspor/ lainnya) yang masih berlaku
  • Menyerahkan pass foto
  • Surat penunjukkan Kepala Dinas/Kantor
  • SK. Pengangkatan Pejabat yang ditunjuk

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim.