Perkuat Ekosistem Wakaf Produktif, UUS Bank Jatim Launching Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) seri #02
Date: 26 januari 2026Kategori :
SURABAYA, 26 Januari 2026. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Jatim terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan ekonomi syariah dan keuangan sosial berkelanjutan. Hal tersebut diwujudkan melalui peluncuran Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) Seri #02 dengan skema pembiayaan pada hari Senin (26/1).
Bertempat di Ballroom Grand Swiss-Belhotel Surabaya, kegiatan tersebut dihadiri oleh Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo beserta jajaran Direksi, Analis Eksekutif Direktorat Pengaturan dan Pengembangan Perbankan Syariah OJK Gunawan Setiyo Utomo, serta Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Jatim KH. Afifuddin Muhajir. Kehadiran OJK mencerminkan dukungan regulator terhadap inovasi produk perbankan syariah yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
Program CWLD Seri #02 ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Unit Usaha Syariah Bank Jatim, Gerakan Wakaf Indonesia (GWI), dan Rumah Wakaf Indonesia (RWI) sebagai upaya mendorong optimalisasi dana wakaf agar lebih produktif, berkelanjutan, dan memberikan dampak ekonomi serta sosial yang nyata bagi masyarakat.
Winardi menjelaskan, peluncuran CWLD seri #02 ini akan semakin memperkuat ekosistem wakaf produktif di Indonesia. Menurutnya, program CWLD Seri 02 menjadi salah satu bentuk inovasi keuangan syariah yang selaras dengan agenda penguatan ekonomi daerah dan inklusi keuangan. Melalui skema pembiayaan, dana wakaf yang dihimpun tidak hanya disimpan, namun dikelola secara produktif untuk mendukung kegiatan pembiayaan berbasis syariah, tanpa mengurangi nilai pokok wakaf.
”Bank Jatim melalui UUS terus berupaya menghadirkan produk dan layanan yang tidak hanya berorientasi bisnis, tetapi juga memiliki nilai sosial yang kuat. CWLD Seri #02 diharapkan dapat menjadi instrumen wakaf modern yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat serta mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan,” paparnya.
Dalam rangkaian acara tersebut, Gerakan Wakaf Indonesia (GWI) dan Rumah Wakaf Indonesia (RWI) selaku mitra Nazhir UUS Bank Jatim juga memaparkan mekanisme penghimpunan serta pemanfaatan dana CWLD Seri #02 yang difokuskan pada program-program sosial dan ekonomi produktif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kolaborasi dengan kedua Nadzir tersebut bergerak dalam penyaluran dana wakaf untuk dua tujuan utama.
Pertama, CWLD Seri #02 untuk Program Budidaya Pisang Cavendish melalui kerjasama dengan nadzir Gerakan Wakaf Indonesia. Nantinya dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk pengembangan salah satu komoditas hortikultura unggulan yang bernilai gizi tinggi, memiliki daya simpan yang baik, serta memiliki potensi permintaan pasar yang besar baik di dalam negeri maupun untuk ekspor. “Ini merupakan kontribusi nyata UUS Bank Jatim dalam mendukung model wakaf produktif serta pemberdayaan UMKM disekitar lokasi budidaya melalui pengolahan dan pemasaran produk turunan pisang cavendish,” tegasnya.
Selanjutnya, kolaborasi CWLD seri #02 lainnya digunakan untuk pogram bantuan ekonomi modal usaha Mobile CoffeeLab bekerjasama dengan nadzir Rumah Wakaf Indonesia. Nantinya kolaborasi tersebut akan berfokus pada pengembangan para pelaku usaha mikro yang berbasis pada potensi komoditas kopi. Hal itu dilakukan untuk mendorong UMKM Jawa Timur agar lebih mandiri & berdaya.
Winardi juga memaparkan, Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan skema pembiayan adalah jenis CWLD yang menggunakan pembiayaan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk merealisasikan program CWLD yang telah disusun oleh Nadzir sesuai dengan Mini Prospektus pada awal masa wakaf. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan fungsi sosial dengan fungsi komersial bank syariah sebagai LKS-PWU. Mekanisme produk ini mirip instrumen deposito pada umumnya. Imbal hasil dari deposito tersebut kemudian digunakan untuk mengangsur pembiayaan dari nilai manfaat yang telah diterima oleh nadzir untuk program sosial, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan UMKM, sementara pokok wakaf tidak berkurang.
Kemudian, bank akan mengelola deposito tersebut sesuai dengan jangka waktu dan perjanjian deposito. Sebagaimana produk deposito lain, setelah jatuh tempo, dana wakaf uang dikembalikan kepada Wakif. Hal yang membedakan dengan deposito pada umumnya, dana bagi hasil deposito akan disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (mauquf alaih) melalui Nadzir yang telah menjadi rekanan LKS-PWU. Artinya, nasabah tidak menerima keuntungan bagi hasil deposito, melainkan mendapatkan pahala yang terus mengalir dari wakaf yang telah disalurkan.
”Kami optimis CWLD Seri #02 dengan skema pembiayaan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam berwakaf uang, memperkuat ekosistem wakaf Nasional, serta mempertegas peran Bank Jatim sebagai Bank Pembangunan Daerah yang aktif mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan, baik melalui layanan konvensional maupun syariah,” tutup Winardi.
PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk
Jl. Basuki Rahmat 98-104 Surabaya
T : (031) 5310090-99 ext 471
F : (031) 5310838