Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (ALSINTAN)

Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian merupakan kredit/pembiayaan investasi yang dikhususkan untuk pembelian Alat dan Mesin Pertanian yang diusahakan sebagai taksi Alat dan Mesin Pertanian pada tahapan pra panen, panen, dan pasca.

  • Persyaratan dan Tata Cara
    • Lama usaha minimal 2 (dua) tahun
    • Tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah dengan tujuan produktif
    • Hanya dapat menerima Kredit Alsintan satu kali
    • Calon Penerima Kredit Alsintan Tidak mempunyai tunggakan kredit (pokok dan bunga) dari Bank maupun lembaga pembiayaan non
    • Memiliki Pegalaman Usaha dalam pengelolaan jasa sewa Alsintan dengan kriteria :
      • Usaha Minimal telah berjalan 1 (satu) tahun
      • Memiliki Alsintan dengan kondisi layak pakai
      • Memiliki Operator dan Teknisi Alsintan
      • Memiliki Jadwal perawatan dan pemeliharaan Alsintan
      • Memiliki Akses terhadap bisnis perbengkelan dan suku cadang Alsintan serta usaha pengguna Alsintan.
  • Biaya
    • Biaya Provisi : 0,5% dari plafond kredit
    • Biaya Administrasi : Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp.250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tergantung besarnya plafond
    • Biaya Taksasi Agunan : Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp.1,000.000,- (Satu Juta Rupiah) tergantung besarnya plafond
  • Manfaat
    • Diharapkan dengan penyaluran Kredit Alsintan ini dapat meningkatkan efektivitas dan produktivitas di sektor pertanian, mendukung program ketahanan pangan nasional.
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim terdekat