Kredit Usaha Mikro
kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada individu/perseorangan skala UMKM yang produktif dan layak
- Fitur Produk
- Plafond : Maks Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) atau musiman ditetapkan maksimal 1 kali siklus
- Suku Bunga : 17% PA Efektif floating rate
- Jangka Waktu Pinjaman/Tenor : Modal Kerja maksimal 4 tahun Investasi maksimal 5 tahun
- Jenis Agunan : Nilai agunan sebesar 30% dari plafond bersadarkan THU dan kredit wajib diassuransikan di coverage 70%
- Keuntungan
- Memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.
- Meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada usaha produktif
- Meningkatkan kapasitas daya saing usaha Mikro, Kecil, dan menengah
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
- Persyaratan dan Tata Cara
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- NPWP
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)
- Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)
- RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) versi umum adalah dokumen standar yang memuat informasi penting secara menyeluruh mengenai produk atau layanan jasa keuangan
- RIPLAY Kredit Usaha Mikro
Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim