Pembiayaan Konstruksi Properti dan Pengadaan Tanah

  1. Pembiayaan konstruksi properti merupakan fasilitas pembiayaan modal kerja yang disediakan oleh Bank kepada nasabah (Pengembang/Developer) yang sedang atau akan mengerjakan proyek properti dengan penarikan bersyarat dan bersifat Non Revolving.
  2. Pembiayaan Pengadaan Tanah merupakan Fasilitas Tambahan pengadaan tanah yang diperuntukkan untuk pembangunan perumahan Subsidi/Rumah Sederhana yang pembangunannya menggunakan Pembiayaan Konstruksi Properti dan bersifat Non Revolving.
  • Fitur Utama Produk
    • Plafond : Pembiayaan Konstruksi Properti maksimal 80% dari RAB dan Pembiayaan Pengadaan tanah maksimal 80% dari total Biaya Pengadaan Tanah
    • Suku Bunga : Minimal 11,5% pa efektif
    • Jangka Waktu Pinjaman/Tenor :
      1. Jangka Waktu Fasilitas Pembiayaan Maksimal 5 (lima) tahun yang disesuaikan dengan estimasi penyelesaian proyek dengan tetap memperhatikan :
        • Proyeksi keuangan nasabah
        • Rencana penjualan dan pembayaran dari pembeli/end user
        • Jadwal Pembangunan
        • Tidak boleh melebihi jangka waktu kepemilikan lahan. (SHGB)
      2. Jangka Waktu Penarikan Fasilitas Pembiayaan Sesuai dengan masa konstruksi
    • Jenis Agunan : Minimal 100% dari plafon pembiayaan
  • Keuntungan
    • Untuk menambah modal kerja nasabah dalam rangka ekspansi bisnis nasabah
    • Pembayaran angsuran sesuai dengan penjualan unit
  • Persyaratan
    • Formulir aplikasi/surat permohonan pembiayaan;
    • Copy company profile perusahaan;
    • Susunan Pengurus;
    • Curriculum Vitae (CV) pengurus;
    • Pas foto terbaru ukuran 4x6 masing-masing pengurus;
    • Copy bukti identitas diri (KTP) masing-masing pengurus;
    • Copy akta pendirian dan perubahan terakhirnya;
    • Copy Nomor Induk Berusaha (NIB);
    • Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha;
    • Copy Perizinan yang berkaitan dengan usaha calon nasabah/nasabah;
    • Surat persetujuan persero lainnya/komanditer bagi CV atau Firma disesuaikan dengan akta pendirian;
    • Surat persetujuan Dewan Komisaris bagi PT;
    • Bukti kepemilikan agunan tambahan;
    • Dokumen pembayaran pajak terakhir atas agunan yang diberikan;
    • Copy rekening Koran/tabungan minimal 6 bulan terakhir di Bank Jatim maupun di Bank Lain;
    • Laporan keuangan selama 2 (dua) periode usaha terakhir;
    • Untuk permohonan pembiayaan diatas 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) wajib melampirkan laporan keuangan yang telah di audit oleh Akuntan Publik dengan pendapat minimal wajar dengan pengecualian (Qualified Opinion), tidak termasuk kewajiban kepada negara (pajak dan retribusi);
    • Pelaporan SPT Tahunan;
    • Untuk permohonan pembiayaan diatas 10 milyar, wajib menyerahkan RAB yang telah dilakukan verifikasi oleh konsultan pengawas.
  • RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk atau Layanan)

Untuk persyaratan, ketentuan/keterangan lebih lanjut mengenai produk-produk kami, mohon menghubungi Info Bank Jatim 14044 atau datang langsung ke Kantor Cabang Bank Jatim